Qard Al-Hasan
Bantu Sesama Bagi Yang Membutuhkan
Pembiayaan Qard Al-Hasan
Bebas dari Riba
Sesuai prinsip syariah, murni untuk membantu anggota yang membutuhkan.
Berorientasi Sosial
Khusus yang dirancang untuk membantu anggota secara tepat sasaran.
Amanah
Pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab.
Pembiayaan Qard Al-Hasan
Pembiayaan Qard al-Hasan adalah fasilitas pembiayaan tanpa imbal hasil yang diberikan oleh BMT Tunas Harapan Syantara kepada anggota yang membutuhkan, semata-mata untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial mereka dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan berdasarkan syariat Islam. Pembiayaan ini diberikan sebagai bentuk implementasi nilai sosial yang terkandung dalam ajaran Islam.
Dasar Hukum:
Produk ini didasarkan pada prinsip Qard al-Hasan sebagaimana diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh. Fatwa ini menjelaskan bahwa Qard al-Hasan adalah akad pinjaman yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan dengan kewajiban pengembalian dalam jumlah yang sama tanpa tambahan (riba).
Tujuan:
- Membantu anggota yang mengalami kesulitan ekonomi.
- Mendukung kegiatan sosial atau usaha kecil yang membutuhkan pembiayaan sementara.
- Mendorong solidaritas sosial di antara anggota BMT.
Persyaratan:
- Merupakan anggota aktif BMT Tunas Harapan Syantara.
- Mengajukan permohonan dengan menyertakan dokumen pendukung kebutuhan pembiayaan.
- Menyetujui akad Qard al-Hasan dengan ketentuan pengembalian dana secara penuh pada waktu yang disepakati.
Mekanisme Pengembalian:
Dana yang diterima oleh penerima manfaat wajib dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal, tanpa tambahan apa pun. Namun, jika penerima manfaat ingin memberikan sumbangan sukarela (tabarru') kepada BMT sebagai bentuk apresiasi atas pelayanan, hal ini tidak dilarang selama tidak menjadi syarat akad.
Manfaat Produk:
- Mendukung kebutuhan darurat seperti biaya pendidikan, kesehatan, atau modal usaha kecil.
- Memberikan solusi keuangan yang cepat dan sesuai syariah tanpa memberatkan anggota.
Catatan Penting:
BMT Tunas Harapan Syantara memastikan bahwa semua aktivitas pembiayaan ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan syariah, sehingga kepercayaan anggota dapat terjaga dengan baik.
Produk Qard al-Hasan ini adalah bentuk komitmen BMT Tunas Harapan Syantara untuk mendukung pemberdayaan ekonomi umat dan membangun solidaritas sosial yang kuat di komunitas.
- Bebas dari Riba: Pembiayaan ini diberikan tanpa tambahan keuntungan, sesuai dengan prinsip syariah.
- Meningkatkan Solidaritas: Mengutamakan nilai-nilai sosial untuk mendukung kesejahteraan bersama melalui pembiayaan yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
- Khusus pada Program Tertentu: Pembiayaan Qard al-Hasan hanya tersedia ketika BMT Tunas Harapan Syantara mengadakan program khusus, seperti pemberdayaan ekonomi umat, bantuan untuk usaha mikro, atau tanggap darurat sosial. Hal ini memastikan bahwa pembiayaan ini tepat sasaran dan memiliki dampak sosial yang signifikan.
Produk Qard al-Hasan ini merupakan bentuk kepedulian BMT Tunas Harapan Syantara terhadap anggotanya dengan tetap menjaga prinsip keberlanjutan dalam pelaksanaan setiap program.
Arisan Berkah BMT THS
- 11 November 2025
Gadai Emas Mudah
- 16 September 2025
Daftar Jadi Anggota di
- 19 Februari 2025
Simpanan Berkah Tiada Akhir
- 22 November 2024
Kenapa Pilih Pembiayaan Murabahah
- 03 Oktober 2024




