Tumbuh Bersama

Pembiayaan Murabahah

Bikin Impian Jadi Nyata Tanpa Drama!

Pembiayaan Murabahah di BMT THS!

Anti Ribet

Proses cepat, transparan dan bisa pembiayaan barang apa saja.

No Riba

Bebas riba dan pastinya bikin hidup lebih tenang dan berkah.

Sahabat Dompet

Cicilan ramah di kantong, jadi impian kamu bisa tercapai tanpa beban.

Pembiayaan Murabahah BMT THS

Pembiayaan Murabahah BMT THS

Pembiayaan Murabahah di BMT THS adalah solusi keuangan syariah yang dirancang untuk membantu anggota dalam memenuhi kebutuhan finansial tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam. Dalam akad murabahah, BMT THS akan membeli barang atau aset yang diinginkan oleh anggota, kemudian menjualnya kembali kepada anggota dengan harga yang sudah disepakati, termasuk margin keuntungan yang jelas dari awal. Tidak ada unsur bunga atau riba dalam transaksi ini, sehingga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi anggota.

Proses pengajuan pembiayaan Murabahah di BMT THS sangat mudah dan cepat. Anggota hanya perlu mengajukan permohonan dengan menyebutkan barang atau aset yang ingin dibeli. Setelah disetujui, BMT THS akan membeli barang tersebut dan menjualnya kepada anggota dengan skema cicilan. Selain itu, BMT THS selalu mengutamakan transparansi dalam setiap transaksi, jadi tidak ada biaya tersembunyi atau perubahan syarat di tengah jalan. Semua informasi mengenai harga, margin, dan cicilan akan disampaikan dengan jelas sejak awal akad.

Produk pembiayaan Murabahah ini cocok untuk berbagai kebutuhan, seperti pembelian kendaraan, barang elektronik dan kebutuhan lainnya.  Dengan skema syariah yang adil dan tanpa riba, anggota dapat mewujudkan impian mereka dengan cara yang halal dan berkah. 

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Pemohon harus memiliki KTP yang masih berlaku sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.

 

Berusia 21-55 Tahun

  • Pemohon harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia pada saat pembiayaan berakhir adalah 55 tahun.

 

Penghasilan Tetap atau Usaha Stabil

  • Pemohon harus memiliki penghasilan tetap atau usaha yang stabil, dengan melampirkan bukti penghasilan:
  • Karyawan : Slip gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan.
  • Wiraswasta : Laporan keuangan atau rekening koran 6 bulan terakhir.

 

Masa Kerja atau Usaha

  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun.
  • Untuk wiraswasta atau profesional, usaha harus berjalan minimal 2 tahun.

 

Dokumen Pendukung

  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk pengajuan di atas nominal tertentu.
  • Surat Nikah bagi yang sudah menikah.
  • Dokumen agunan (jika diperlukan), seperti sertifikat rumah atau BPKB kendaraan untuk pembiayaan dengan jaminan.

 

Rekening BMT THS

  • Pemohon harus memiliki rekening di BMT THS untuk memudahkan proses administrasi dan pembayaran cicilan.

 

Riwayat Kredit Baik

  • Pemohon diharapkan memiliki riwayat kredit yang baik, yang ditunjukkan melalui laporan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dokumen serupa.

 

Objek Pembiayaan Jelas

  • Pemohon harus menyebutkan objek yang akan dibiayai melalui Murabahah, seperti jenis barang atau aset yang ingin dibeli. BMT THS akan melakukan verifikasi terhadap barang tersebut.

 

Tanpa Riba

  • Pembiayaan Murabahah sesuai dengan prinsip syariah, yang berarti tidak ada bunga atau riba dalam setiap transaksi. Keuntungan yang didapatkan BMT THS sudah disepakati di awal akad, sehingga semua proses berlangsung dengan transparan dan adil.

 

Transparansi Harga

  • Harga beli barang, margin keuntungan, dan cicilan yang harus dibayarkan akan disepakati sejak awal. Tidak ada biaya tersembunyi atau perubahan harga di tengah jalan, sehingga nasabah tahu persis jumlah yang harus dibayarkan.

 

Cicilan Tetap

  • Nasabah dapat menikmati skema cicilan tetap selama masa pembiayaan. Ini memudahkan perencanaan keuangan karena jumlah cicilan tidak akan berubah, terlepas dari kondisi ekonomi atau suku bunga yang fluktuatif.

 

Proses Pengajuan Mudah dan Cepat

  • Proses pengajuan pembiayaan Murabahah di BMT THS cukup mudah dan cepat. Nasabah cukup melengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan setelah disetujui, barang yang diinginkan dapat segera dimiliki.

 

Sesuai dengan Nilai-Nilai Syariah

  • Pembiayaan Murabahah membantu nasabah menjalankan kehidupan finansial yang sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini memberikan ketenangan batin karena transaksi dilakukan secara halal dan berkah.

 

Fleksibilitas Objek Pembiayaan

  • Murabahah di BMT THS dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembelian kendaraan, properti, barang elektronik, modal usaha, dan kebutuhan lainnya, sesuai kebutuhan nasabah.

 

Aman dan Terpercaya

  • Sebagai lembaga keuangan berbasis syariah, BMT THS memiliki komitmen tinggi terhadap kepercayaan dan keamanan dana nasabah. Setiap transaksi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, sehingga prosesnya sesuai dengan aturan agama dan ketentuan keuangan.

 

Cocok untuk Perencanaan Keuangan Jangka Panjang

  • Dengan skema cicilan tetap dan tanpa bunga, pembiayaan Murabahah membantu nasabah mengelola keuangan mereka dengan lebih baik untuk jangka panjang, sekaligus memastikan hidup lebih berkah tanpa beban riba.

 

Keuntungan-keuntungan ini membuat pembiayaan Murabahah di BMT THS menjadi pilihan ideal bagi mereka yang ingin memenuhi kebutuhan finansial dengan cara yang halal dan efisien.

Syarat & Ketentuan

Formulir Pembiayaan

Tabel Angsuran

Promo Terbaru

Dukung Usaha, Bantu Sesama.

Qard Al-Hasan

Usaha Bareng, Keuntungan Berlimpah!

Pembiayaan Mudharabah