Tumbuh Bersama

Pembiayaan Mudharabah

Usaha Bareng, Keuntungan Berlimpah!

Pembiayaan Mudharabah di BMT THS!

Usaha Produktif

Cocok buat kamu yang mau bisnis halal dan makin cuan.

No Riba

Bebas riba dan pastinya bikin hidup lebih tenang dan berkah.

Bagi Hasil Kompetitif

Keuntungan fair, transparan, dan saling menguntungkan.

Pembiayaan Mudharabah BMT THS

Pembiayaan Mudharabah BMT THS

Pembiayaan Mudharabah adalah fasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil yang diberikan oleh BMT Tunas Harapan Syantara kepada anggota BMT THS. Dalam akad ini, BMT THS bertindak sebagai penyedia modal (shahibul maal), sedangkan anggota sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama.

Dasar Hukum:
Produk ini didasarkan pada prinsip Mudharabah sebagaimana diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah. Fatwa ini menegaskan bahwa akad Mudharabah adalah bentuk kerja sama yang sah dalam syariat Islam untuk kegiatan ekonomi yang halal.

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Pemohon harus memiliki KTP yang masih berlaku sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.

Anggota BMT THS:

Pemohon wajib menjadi anggota aktif BMT Tunas Harapan Syantara.

Berusia 18-55 Tahun:

      • Usia pemohon minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Maksimal usia saat pembiayaan berakhir adalah 55 tahun.

Penghasilan Tetap atau Usaha Stabil:

        • Pemohon harus memiliki penghasilan tetap atau usaha yang stabil, dengan melampirkan bukti penghasilan:
          • Karyawan: Slip gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan.

Wiraswasta: Laporan keuangan atau rekening koran 6 bulan terakhir.

Masa Kerja atau Usaha:

  • Karyawan tetap: Masa kerja minimal 1 tahun.

Wiraswasta atau profesional: Usaha harus berjalan minimal 2 tahun.

Dokumen Pendukung:

    • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk pengajuan di atas nominal tertentu.
    • Surat Nikah bagi yang sudah menikah.

Dokumen agunan (jika diperlukan), seperti sertifikat rumah atau BPKB kendaraan untuk pembiayaan dengan jaminan.

Rekening di BMT THS:

Pemohon harus memiliki rekening di BMT Tunas Harapan Syantara untuk memudahkan proses administrasi dan pembayaran cicilan.

Riwayat Kredit Baik:

Pemohon diharapkan memiliki riwayat kredit yang baik, dibuktikan melalui laporan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dokumen serupa.

Objek Pembiayaan Jelas:

      • Pemohon harus menyebutkan objek usaha atau kegiatan yang akan dibiayai melalui akad Mudharabah.
      • BMT THS akan melakukan verifikasi terhadap kejelasan dan kelayakan usaha tersebut.

Persyaratan ini  memastikan pembiayaan Mudharabah diberikan kepada anggota yang memiliki potensi usaha yang layak dan mendukung keberlanjutan usaha sesuai prinsip syariah.

  • Sesuai Prinsip Syariah: Tidak ada unsur riba, gharar, atau maisir dalam pembiayaan ini, seluruhnya berlandaskan akad yang sesuai syariat.
  • Bagi Hasil yang Adil: Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan nisbah yang disepakati di awal, tanpa biaya tetap yang memberatkan.
  • Mendukung Usaha Produktif: Fokus pada pembiayaan yang mendorong keberlanjutan dan pertumbuhan usaha anggota.
  • Mendukung pertumbuhan usaha anggota dengan pembiayaan syariah yang transparan.
  • Memberikan solusi keuangan berbasis syariah yang mendorong produktivitas dan keberkahan.
  • Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pengelolaan usaha yang halal dan berkelanjutan.

Syarat & Ketentuan

Formulir Pembiayaan

Tabel Angsuran

Promo Terbaru

Bikin Impian Jadi Nyata Tanpa Drama!

Pembiayaan Murabahah

Dukung Usaha, Bantu Sesama.

Qard Al-Hasan